1. Informasi Profil Badan Publik
Informasi Profil Badan Publik
Informasi PPID Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
- Alamat : Jalan Setiabudi Nomor 201 B Semarang 50263
- Call Center : 081 3939 34 475
- Laman :
Visi & Misi
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Tugas & Fungsi PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas & Tanggung Jawab :
- Penyediaan Informasi
- Penyimpanan
- Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
- Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Sumber : Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010
Tugas PPID Pelaksana
- Mengklasifikasi Informasi :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan memperkuat pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
- Melakukan pemutahiran infromasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan pengelolaan persediaan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID secara berkala.
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 BAB VI Pasal 26 ayat 2
Fungsi PPID Pelaksana
- pengelolaan informasi,
- dokumentasi arsip,
- pelayanan informasi,
- pelayanan dan penyelesaian sengketa.
No
Judul Informasi
Tautan
2. Ringkasan Program & Kegiatan
No
Judul Informasi
Tautan
3. Ringkasan Kinerja
No
Judul Informasi
Tautan
4. Ringkasan Laporan Keuangan
No
Judul Informasi
Tautan
5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
6. Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
7. Layanan Tata Cara Memperoleh Informasi, serta penyelesaian Informasi
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan ASN
9. Informasi Tentang Pengadaan Barang/ Jasa
10. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
11. Informasi tentang Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
No
Judul Informasi
Tautan
12. Informasi Rekrutmen Pegawai