Silahkan isi data dibawah ini dengan lengkap dan benar.
Bagi pemohon informasi perorangan, wajib mengunggah identitas pribadi berupa KTP. Bagi pemohon yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta, dan/atau LSM, wajib menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon.
Data dan dokumen yang disampaikan dalam proses permohonan informasi digunakan untuk keperluan pelayanan permohonan informasi dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).