PPID DLHK Jateng

Profil PPID

PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah

Alamat : Jl. Setiabudi Srondol 201 B Semarang ( 50263)
Telepon / fax : (024) 7478813
Fax : (024) 7475453
Email : dlhk@jatengprov.go.id

Twitter : @dlhkprovjateng
Instagram : @dlhkprovjateng

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan :

  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas dan Badan;
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Cabang Dinas.

Tugas

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan;
  • Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi

“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Misi

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Tugas PPID Pelaksana

  1. Tugas & Tanggung Jawab :
      • Penyediaan Informasi
      • Penyimpanan
      • Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
      • Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
      • Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
      • Pengujian konsekuensi
      • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
      • Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
      • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

    Sumber : Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010

    Tugas PPID Pelaksana

      1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
      2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
      3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang ada di lingkungannya;
      4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
      5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
      6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
      7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

    Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 tahun 2023 

  2. Fungsi PPID Pelaksana
    1. Manajemen Pengelolaan Informasi;
    2. Dokumentasi Arsip;
    3. Pelayanan informasi;
    4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.

Judul
SK Tim PPID 2026
1 19 downloads
SK Tim PPID 2025
1 26 downloads
SK Tim PPID 2024
1 17 downloads
SK Tim PPID Tahun 2023
1 29 downloads
SK Tim PPID Tahun 2022
1 35 downloads
SK Tim PPID Tahun 2021 Perubahan 1
1 19 downloads
SK Tim PPID Tahun 2021
1 17 downloads
SK Tim PPID Tahun 2020
1 14 downloads

    Scroll to Top
    Skip to content